Layanan Telepon: 0541-733926 Email: bpkadkotasamarinda@gmail.com
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak enam ruko di kawasan Citra Niaga Selatan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kini resmi disegel dan dikosongkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Namun menimbang dari segi kemanusiaan, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kabid Aset BPKAD) Samarinda, Arif Surochman, menyebut akan memberi toleransi selama tiga hari lamanya.
Sama seperti yang sudah diutarakan oleh Kasatpol PP Samarinda, M. Darham kepada Tribunkaltim.co.
"Kita beri waktu karena saat di lapangan kita melihat masih ada barang yang memiliki nilai ekonomis. Dan dengan pertimbangan kemanusiaan kita sudah koordinasi dengan pimpinan kita beri waktu tiga hari itu," urai Arif di Kota Samarinda.
Arif juga menjelaskan, tindakan tersebut merupakan upaya pengamanan terhadap aset daerah.
Karena keenam ruko tersebut belum memperbaharui Hak Guna Banguanannya (HGB) mereka dan terkait konstribusi terhadap penggunaan kekayaan daerah yang tidak dipenuhi.
Arif juga menyebut, dari 6 pelaku usaha yang mereka tertibkan memang ada yang membayar HGB sampai 2018, namun 3 tahun lebihnya belum mengajukan pembaharuan HGB.
"Ada juga yang membayar tapi jumlahnya belum sesuai dengan jumlah total yang seharusnya dibayarkan. Tapi bicara berapa angkanya perlu melihat data yang ada di kantor," jelasnya.
Namun ditanya mengenai kebijakan bagaimana proses pengajuan HGB lagi, Arif mengaku belum bisa berkomentar.
Karena pihaknya hanya melakukan pengamanan terhadap aset daerah.
"Terkait peminjaman kunci, perpanjangan HGB, denda dan sebagainya kita akan laporkan kepada pimpinan," jelasnya.
Namun dia membeberkan bahwa konstribusi yang belum diselesaikan dari 2010 hingga saat ini tetap wajib diselesaikan oleh 6 pelaku usaha tersebut.
"Terkait kewajiban dan lain sebagainya kita akan hitung lagi. Kalau tidak dipenuhi, pengosongan paksa," ulang Arif.
Karena ditegaskannya, pemakaian kekayaan daerah memiliki aturan tersendiri yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu melakukan perhitungan menggunakan NJOP.
Dalam setahun kan pengalinya sudah ada. NJOPnya berapa, pengalinya berapa dikali 5 persen, kemudian dikalikan lagi berapa jangka waktu, nah itu yang harus dilunasi.
"Tapi jelasnya bagaimana bisa di kantor," tutupnya.
Pernah Bayar Uang HGB
Penertiban 6 Ruko di Jalan Citra Niaga Selatan, Kamis, 3/6/2021, sempat diprotes oleh beberapa pedagang.
Namun pada akhirnya mereka tidak bisa berbuat banyak karena sesuai Perda Pemkot Samarinda yang berlaku.
"Saya di sini sudah 40 tahun. Dan ruko kami ini menjadi tempat tinggal ibu kami yang berusia 83 tahun dan menjadi tempat berkumpul," ucap Maria (50), tahun salah seorang pelaku usaha di Ruko nomor 75 tersebut keapda Tribunkaltim.
Petrus (60) saudara Maria menambahkan, bahwa terjadi miskomunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Samarinda karena selalu membayar Hak Guna Bangunan (HGB) setiap 20 tahun.
"Jadi salah kalau dikatakan menunggak selama 11 tahun. Ini Saya ada bukti kami membayar HGB 2010-2018 sebesar Rp 214.520.000," kata Petrus sambil menunjukan kuitansi bukti pembayaran HGB mereka.
Namun, lanjutnya, sejak 2020 pihaknya mengalami kesulitan membayar karena Covid-19 yang melemahkan sektor usaha.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengosongan ruko sesuai kebijakan Pemerintah Kota Samarinda.
"Kami ini orang awam. Tidak tahu proses hukum. Dan pemberitahuan pengosongan mendadak kemarin (Rabu, 2/6/2021) kami begadang hingga Pukul 00.00 Wita," ungkap Petrus.
Tapi tidak sanggup mengangkut semua karena kebanyakan wanita.
"Sebenarnya sudah ada surat dari pemkot dari tanggal 22 Mei, tapi seminggu itu rasanya masih berat karena banyaknya barang," ucap Petrus.
"Kami akan mempertahankan bangunan ini. Kalau perlu Saya akan menjual aset untuk membayar gugatan pemkot," tuturnya.
Mohon Walikota Samarina Andi Harun untuk bisa berbaik hati memberi keringanan waktu.
"Karena ini sudah jadi tempat tinggal Ibu kami," harap Petrus bersama adik-adiknya.