Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya berhasil mengamankan dua aset dalam bentuk bangunan yang belakangan ini dimanfaatkan tanpa persetujuan dengan Pemkot Samarinda. Yusdi menyebutkan aset berupa bangunan yang pihaknya amankan itu yakni Gedung Angkasa Biru di Jalan Mas Penghulu dan Gedung eks Balai Desa Sidomulyo. "Sudah kami amankan dan oknum yang memanfaatkan sudah kami minta untuk mengosongkan bangunan," kata Yusdi kepada Korankaltim.com Jumat (29/7/2022).
Dua bangunan itu dimanfaatkan sebagai tempat bermain bulutangkis yang jasa penyewaannya dijual kepada masyarakat umum, sayangnya meski demikian biaya yang masuk tak tersalur ke Pemkot Samarinda sebab hanya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Harusnya kan kalau begitu ada PAD yang masuk, nah untuk ini tidak ada sama sekali karena tanpa sepengetahuan kami," ungkapnya.
Nantinya kedua bangunan itu akan digunakan sebagai kepentingan Pemkot Samarinda untuk meningkatkan PAD, seperti Gedung Angkasa Biru diungkapkan Yusdi nantinya akan dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda.
Pengamanannya pun turut didukung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun melalui Surat Perintah Pengamanan.